News  

Prajurit Prancis Gugur di Lebanon, Indonesia Dorong Perlindungan Pasukan PBB

Prajurit Prancis Gugur di Lebanon, Indonesia Dorong Perlindungan Pasukan PBB
Pasukan PBB di Lebanon (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan duka mendalam atas gugurnya seorang prajurit Prancis dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon di Lebanon, Sabtu (18/4/2026). Insiden ini memicu kekhawatiran serius terhadap keselamatan pasukan perdamaian di tengah konflik yang belum mereda.

Dalam pernyataan resminya, Kemlu RI menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian tidak dapat dibenarkan, terlebih terjadi saat masa gencatan senjata selama 10 hari yang seharusnya menjadi momentum deeskalasi konflik.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan belasungkawa dan simpati yang mendalam kepada Pemerintah dan rakyat Prancis atas gugurnya pasukan penjaga perdamaian Prancis dan beberapa lainnya mengalami luka-luka dalam insiden terhadap UNIFIL,” demikian pernyataan Kemlu RI, Minggu (19/4/2026).

Serangan Dinilai Langgar Hukum Humaniter

Indonesia menilai kejadian tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat konflik wajib menjaga diri serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai.

Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga dianggap berpotensi diklasifikasikan sebagai kejahatan perang, mengingat mandat mereka adalah menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah konflik.

Kemlu RI mengingatkan bahwa negosiasi yang sedang berlangsung harus dihormati sepenuhnya. Tindakan kekerasan justru merugikan situasi dan membahayakan keselamatan personel di lapangan.

Indonesia kembali menjamin komitmennya dalam mendukung perlindungan pasukan penjaga perdamaian PBB, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pemerintah juga menyatakan solidaritas terhadap Prancis serta negara-negara lain yang berkontribusi dalam misi perdamaian global.

Langkah ini sejalan dengan Pernyataan Bersama tentang Keselamatan dan Keamanan Personel PBB yang disampaikan pada 9 April 2026, yang menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap personel yang bertugas di wilayah konflik.

Kekhawatiran atas Eskalasi Konflik

Indonesia menyoroti peningkatan frekuensi serangan terhadap UNIFIL dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu stabilitas kawasan sekaligus menghambat upaya perdamaian.

Pemerintah menegaskan bahwa pasukan penjaga perdamaian tidak boleh menjadi sasaran dalam konflik bersenjata, karena keberadaan mereka justru bertujuan melindungi warga sipil dan menjaga stabilitas wilayah.

Dengan situasi yang terus berkembang, Indonesia mendorong semua pihak untuk kembali ke jalur diplomasi serta mengedepankan penyelesaian damai guna mencegah eskalasi lebih lanjut.