Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Perekonomian, Libatkan Sejumlah Menteri Strategis

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Perekonomian, Libatkan Sejumlah Menteri Strategis
Presiden Prabowo Subianto dalam taklimatnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perekonomian melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengakselerasi berbagai program strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pembentukan satgas tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan agenda besar pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat perekonomian kerakyatan.

Dalam beleid tersebut, Satgas berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas memiliki mandat utama mengoordinasikan percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah, mulai dari paket ekonomi, stimulus ekonomi, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.

Selain itu, Satgas juga bertugas menetapkan langkah-langkah strategi yang terintegrasi, melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran, serta menyelesaikan berbagai persoalan strategi secara cepat dan tepat.

Dipimpin Menteri Perekonomian dan Didukung Lintas Sektor

Struktur Satgas diisi oleh jajaran menteri strategis. Jabatan Ketua I dijabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan Ketua II dijabat Menteri Sekretaris Negara.

Adapun posisi wakil ketua diisi oleh Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Komposisi anggota Satgas mencerminkan pendekatan lintas sektor, melibatkan kementerian kunci seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Kementerian Pertanian.

Tak hanya itu, Satgas juga melibatkan lembaga-lembaga strategis seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga lembaga pengelola investasi nasional.

Melalui struktur yang luas dan lintas sektor, pemerintah menargetkan koordinasi yang lebih efektif dalam menjalankan program-program perekonomian.

Satgas juga diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan optimal di lapangan.

Kehadiran Satgas ini diharapkan mampu mempercepat realisasi prioritas program, mengatasi hambatan birokrasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Keppres Nomor 4 Tahun 2026 tersebut telah berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2026.