KabarIndonesia.id — Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPTT) menjadi undang-undang. Keputusan ini menjadi tidak penting dalam memperkuat perlindungan dan pengakuan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga. Koordinator nasionalnya, Lita Anggraini, menyebut momen ini sebagai hasil dari perjuangan panjang selama 22 tahun.
“Puji syukur kepada Allah SWT atas rida-Nya. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan aksi, lobi, kampanye semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengakuan dan Perlindungan PRT
Pengesahan undang-undang ini dinilai sebagai langkah awal menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal dan minim perlindungan.
Lita menegaskan, pekerja rumah tangga memiliki peran strategis sebagai pekerja peduli yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, meski sering tidak terlihat.
“Hari ini menjadi awal dari babak baru kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik menuju pekerja rumah tangga,” katanya.
Hapus Bias Gender dan Stigma Sosial
UU PPTT juga diharapkan tidak mampu mengoreksi berbagai ketimpangan yang selama ini melekat, mulai dari bias gender, kelas sosial, hingga stigma yang sering berujung pada perlakuan tidak adil.
“Ini adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial.Pekerja rumah tangga harus hidup lebih baik dan berkecukupan,” tegasnya.
Meski undang-undang telah disahkan, Lita mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Tahap implementasi menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar berdampak pada lapangan.
Ia menilai diperlukan aturan turunan dan pengawasan bersama agar hak-hak pekerja rumah tangga dapat terpenuhi secara optimal.
“Perjalanannya masih panjang. Kami akan terus mendorong agar implementasi undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Momentum Simbolis Hari Kartini
Pengesahan UU ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional, yang dinilai memiliki makna simbolis kuat.
Momentum tersebut menegaskan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga—yang mayoritas perempuan—sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak, perlindungan, dan martabat.
“Ini adalah kemenangan bersama,” pungkas Lita.












