Kasus Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar, OJK Minta Penyelesaian Transparan dan Tuntas

Kasus Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar, OJK Minta Penyelesaian Transparan dan Tuntas
Gedung BNI (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI segera menuntaskan kasus dana nasabah senilai Rp28 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Penyelesaian diminta dilakukan secara cepat, transparan, dan menyeluruh guna menjaga perlindungan konsumen serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Desakan tersebut disampaikan setelah OJK memanggil arah dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan proses penanganan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

OJK menyatakan bahwa perlindungan menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi menyeluruh atas dana yang terdampak, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala.

Dalam proses yang berjalan, BNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait kasus tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepentingan konsumen sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.

Pengembalian Dana Bertahap

Sejauh ini, BNI telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar sebagai tahap awal. Sementara itu, sisa dana yang tengah ditambang dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa pengembalian dana dilakukan berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum agar memiliki dasar yang objektif.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (19/4/2026).

Ia menambahkan, mekanisme pengembalian dana akan diterapkan dalam perjanjian hukum antara pihak bank dan nasabah guna memberikan kepastian hukum.

OJK Minta Audit Internal Menyeluruh

Selain penyelesaian dana, OJK juga meminta BNI melakukan penyelidikan internal secara komprehensif, termasuk menelusuri aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.

Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

OJK menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Kasus Berawal dari Produk Investasi

Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika seorang tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus gereja di Aek Nabara. Produk tersebut menjanjikan imbal hasil hingga 8 persen per tahun.

Akibatnya, dana milik sekitar 1.900 jemaat yang dikelola melalui Credit Union (CU) Paroki setempat mencapai Rp28 miliar terdampak.

Bendahara koperasi, Suster Natalia Situmorang, mengungkapkan beban moral yang ia tanggung akibat kasus tersebut.

“Luar biasa beratnya bang, enggak bisa saya ukirkan beratnya menanggung ini. Menanggung napas dari 1.900 orang itu saja dari saya. Satu rupiah pun enggak ada bang duit saya di situ,” ujarnya dalam sebuah tayangan wawancara.

Komitmen Penyelesaian dan Pengawasan

BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. Di sisi lain, OJK memastikan akan terus mengawasi proses tersebut agar berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan.

OJK juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.