• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Prajurit Prancis Gugur di Lebanon, Indonesia Dorong Perlindungan Pasukan PBB

by Gusti
19 April 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan duka mendalam atas gugurnya seorang prajurit Prancis dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon di Lebanon, Sabtu (18/4/2026). Insiden ini memicu kekhawatiran serius terhadap keselamatan pasukan perdamaian di tengah konflik yang belum mereda.

Dalam pernyataan resminya, Kemlu RI menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian tidak dapat dibenarkan, terlebih terjadi saat masa gencatan senjata selama 10 hari yang seharusnya menjadi momentum deeskalasi konflik.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan belasungkawa dan simpati yang mendalam kepada Pemerintah dan rakyat Prancis atas gugurnya pasukan penjaga perdamaian Prancis dan beberapa lainnya mengalami luka-luka dalam insiden terhadap UNIFIL,” demikian pernyataan Kemlu RI, Minggu (19/4/2026).

Serangan Dinilai Langgar Hukum Humaniter

Indonesia menilai kejadian tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat konflik wajib menjaga diri serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai.

Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga dianggap berpotensi diklasifikasikan sebagai kejahatan perang, mengingat mandat mereka adalah menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah konflik.

Kemlu RI mengingatkan bahwa negosiasi yang sedang berlangsung harus dihormati sepenuhnya. Tindakan kekerasan justru merugikan situasi dan membahayakan keselamatan personel di lapangan.

Indonesia kembali menjamin komitmennya dalam mendukung perlindungan pasukan penjaga perdamaian PBB, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pemerintah juga menyatakan solidaritas terhadap Prancis serta negara-negara lain yang berkontribusi dalam misi perdamaian global.

Langkah ini sejalan dengan Pernyataan Bersama tentang Keselamatan dan Keamanan Personel PBB yang disampaikan pada 9 April 2026, yang menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap personel yang bertugas di wilayah konflik.

Kekhawatiran atas Eskalasi Konflik

Indonesia menyoroti peningkatan frekuensi serangan terhadap UNIFIL dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu stabilitas kawasan sekaligus menghambat upaya perdamaian.

Pemerintah menegaskan bahwa pasukan penjaga perdamaian tidak boleh menjadi sasaran dalam konflik bersenjata, karena keberadaan mereka justru bertujuan melindungi warga sipil dan menjaga stabilitas wilayah.

Dengan situasi yang terus berkembang, Indonesia mendorong semua pihak untuk kembali ke jalur diplomasi serta mengedepankan penyelesaian damai guna mencegah eskalasi lebih lanjut.

Tags: Kemlu RIKonflik LebanonLebanonPasukan PBB

Gusti

Next Post

Valve, makers of Half-Life and Portal, are working on three full VR games

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Abaikan Putusan PN Makassar, UPRI Ngotot Gelar Wisuda

30 Desember 2023
Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Halal untuk Perluas Daya Saing UMKM

Forum Ekonomi Regional Jawa 2026: Khofifah Paparkan Strategi Jatim Bangun Ekosistem Halal

4 Juni 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version