KabarIndonesia.id — Status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “Ibu Kota Politik 2028” yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menuai kritik dari Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin. Ia menilai perubahan status tersebut tidak memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
“Dalam UU IKN, semangat yang tertuang jelas menyebut fungsi pusat pemerintahan sebagaimana tercantum pada Pasal 12 ayat (1). Tidak ada satu pun frasa ‘Ibu Kota Politik’,” ujarnya dikutip Antara, Sabtu (20/9/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci terkait perubahan istilah dalam lampiran Perpres 79/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo. Regulasi ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Khozin menegaskan perlunya kejelasan makna dari istilah tersebut. “Apakah ‘Ibu Kota Politik’ sama dengan ibu kota negara? Jika ya, maka ada konsekuensi politik dan hukum yang tak bisa diabaikan,” katanya.
Ia merujuk Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menyebutkan pemindahan ibu kota negara harus diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Presiden. Menurutnya, hal ini akan berdampak signifikan jika Ibu Kota Negara secara definitif berpindah dari Jakarta ke IKN.
“Konsekuensi politik dan hukum jelas akan muncul. Pemindahan ini bukan hanya urusan pemerintah, tetapi harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan, termasuk lembaga nonpemerintah maupun institusi internasional yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Namun, Khozin menilai jika istilah “Ibu Kota Politik” hanya dimaksudkan sebagai penyebutan pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU IKN, maka penggunaan istilah baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
“Jika yang dimaksud tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tidak perlu menciptakan istilah baru yang malah memunculkan tanda tanya,” pungkasnya.












