• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Prabowo Ubah IKN Jadi Ibu Kota Politik, Dinilai Tak Perlu Ada Istilah Baru

by Firman Marlon
20 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “Ibu Kota Politik 2028” yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menuai kritik dari Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin. Ia menilai perubahan status tersebut tidak memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

“Dalam UU IKN, semangat yang tertuang jelas menyebut fungsi pusat pemerintahan sebagaimana tercantum pada Pasal 12 ayat (1). Tidak ada satu pun frasa ‘Ibu Kota Politik’,” ujarnya dikutip Antara, Sabtu (20/9/2025).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci terkait perubahan istilah dalam lampiran Perpres 79/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo. Regulasi ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Khozin menegaskan perlunya kejelasan makna dari istilah tersebut. “Apakah ‘Ibu Kota Politik’ sama dengan ibu kota negara? Jika ya, maka ada konsekuensi politik dan hukum yang tak bisa diabaikan,” katanya.

Ia merujuk Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menyebutkan pemindahan ibu kota negara harus diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Presiden. Menurutnya, hal ini akan berdampak signifikan jika Ibu Kota Negara secara definitif berpindah dari Jakarta ke IKN.

“Konsekuensi politik dan hukum jelas akan muncul. Pemindahan ini bukan hanya urusan pemerintah, tetapi harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan, termasuk lembaga nonpemerintah maupun institusi internasional yang ada di Indonesia,” tuturnya.

Namun, Khozin menilai jika istilah “Ibu Kota Politik” hanya dimaksudkan sebagai penyebutan pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU IKN, maka penggunaan istilah baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
“Jika yang dimaksud tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tidak perlu menciptakan istilah baru yang malah memunculkan tanda tanya,” pungkasnya.

Tags: IKNPresiden Prabowo

Firman Marlon

Next Post
Satgas Yonif 521/DY Gelar Program Makan Bergizi untuk Anak Pedalaman Papua

Satgas Yonif 521/DY Hadirkan Program Pangan Bergizi bagi Anak Papua di Pedalaman

Recommended.

Senilai 1,519 Triliun, 195 PSN Tuntas Dikerjakan

Senilai 1,519 Triliun, 195 PSN Tuntas Dikerjakan

18 Maret 2024
Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka, Ini Link Pendaftarannya!

Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka, Ini Link Pendaftarannya!

25 Maret 2024

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version