Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini di Level Rp1,874 Juta per Gram

Ilustrasi.

KabarIndonesia.id — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penurunan signifikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas pada Kamis ini turun sebesar Rp21.000 per gram, menjadi Rp1.874.000 per gram dari sebelumnya Rp1.895.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah pada hari sebelumnya harga emas juga turun cukup dalam, yakni sebesar Rp28.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut melemah. Saat ini harga buyback berada di level Rp1.718.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan pelemahan minat beli dari pasar atau bisa juga disebabkan oleh dinamika harga emas global serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Pajak dan Ketentuan Buyback

Dalam proses jual beli emas batangan, konsumen perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya yaitu 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback oleh pihak Antam, dan bukti potongnya diberikan kepada konsumen.

Rincian Harga Emas Batangan per Pecahan

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat pada Kamis, 29 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp987.000
  • 1 gram: Rp1.874.000
  • 2 gram: Rp3.688.000
  • 3 gram: Rp5.507.000
  • 5 gram: Rp9.145.000
  • 10 gram: Rp18.235.000
  • 25 gram: Rp45.462.000
  • 50 gram: Rp90.845.000
  • 100 gram: Rp181.612.000
  • 250 gram: Rp453.765.000
  • 500 gram: Rp907.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.814.600.000

Ketentuan Pajak saat Pembelian Emas

Selain pajak pada saat buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan ditambahkan ke harga pembelian dan dibuktikan dengan bukti potong yang disertakan dalam transaksi.

Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, para investor maupun konsumen disarankan untuk memantau perkembangan harga secara berkala dan mempertimbangkan aspek pajak sebelum melakukan transaksi jual beli emas batangan.