• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini di Level Rp1,874 Juta per Gram

by Firman Marlon
29 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penurunan signifikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas pada Kamis ini turun sebesar Rp21.000 per gram, menjadi Rp1.874.000 per gram dari sebelumnya Rp1.895.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah pada hari sebelumnya harga emas juga turun cukup dalam, yakni sebesar Rp28.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut melemah. Saat ini harga buyback berada di level Rp1.718.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan pelemahan minat beli dari pasar atau bisa juga disebabkan oleh dinamika harga emas global serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Pajak dan Ketentuan Buyback

Dalam proses jual beli emas batangan, konsumen perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya yaitu 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback oleh pihak Antam, dan bukti potongnya diberikan kepada konsumen.

Rincian Harga Emas Batangan per Pecahan

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat pada Kamis, 29 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp987.000
  • 1 gram: Rp1.874.000
  • 2 gram: Rp3.688.000
  • 3 gram: Rp5.507.000
  • 5 gram: Rp9.145.000
  • 10 gram: Rp18.235.000
  • 25 gram: Rp45.462.000
  • 50 gram: Rp90.845.000
  • 100 gram: Rp181.612.000
  • 250 gram: Rp453.765.000
  • 500 gram: Rp907.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.814.600.000

Ketentuan Pajak saat Pembelian Emas

Selain pajak pada saat buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan ditambahkan ke harga pembelian dan dibuktikan dengan bukti potong yang disertakan dalam transaksi.

Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, para investor maupun konsumen disarankan untuk memantau perkembangan harga secara berkala dan mempertimbangkan aspek pajak sebelum melakukan transaksi jual beli emas batangan.

Tags: Emas Antam

Firman Marlon

Next Post
Menteri BUMN Erick Thohir usai melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.

Erick Thohir Lantik Dua Deputi Baru, Perkuat Transformasi dan Sinergi BUMN

Recommended.

Bertemu Ulama dan Tokoh Ormas Islam, Prabowo Paparkan Diplomasi Indonesia di Timur Tengah

Bertemu Ulama dan Tokoh Ormas Islam, Prabowo Paparkan Diplomasi Indonesia di Timur Tengah

6 Maret 2026
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Kasus Suap KPP Jakut

DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Kasus Suap KPP Jakut

11 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version