KabarIndonesia.id — Praktik suap yang terbongkar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara berbuntut panjang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terseret dalam perkara tersebut, sebagai bagian dari penegakan integritas dan disiplin profesi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan tidak mendukung penuh penegakan kode etik profesi terhadap pihak eksternal yang terlibat.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Sementara itu, tiga pegawai DJP yang bertugas di KPP Madya Jakarta Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung dijatuhi sanksi. Ketiganya diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan tersingkir, DJP menerapkan penghentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Rosmauli.
Rosmauli menegaskan DJP terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia memastikan dampak maksimal akan diberikan apabila pihak-pihak terbukti bersalah.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun mencakup kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, DJP turut menyampaikan permohonan maaf masyarakat kepada dan menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembenahan internal tanpa mengganggu layanan perpajakan.
“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” terangnya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan tim KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP). Dalam proses tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan modus “all in” yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak perusahaan.












