News  

Gunungan Sampah di TPA Bantargebang Longsor, Menteri LH Soroti Pengelolaan Sampah Jakarta

Gunungan Sampah di TPA Bantargebang Longsor, Menteri LH Soroti Pengelolaan Sampah Jakarta
Proses evakuasi korban longsor TPA Bantargebang (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Gunungan sampah di zona 4 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, longsor pada Minggu (8/3/2026) sore. Peristiwa tersebut menyebabkan tiga orang tertimbun longsoran sampah saat berada di lokasi.

Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.29 WIB ketika aktivitas di lokasi sedang berlangsung.

“Telah terjadi longsor di zona 4 TPA Bantargebang pada tw 0308 1529 G dan sudah ditemukan 3 korban jiwa,” kata Kepala Kantor SAR Jakarta Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).

Desiana menyebutkan saat kejadian terdapat banyak kendaraan truk dan sejumlah orang yang sedang beraktivitas di area tersebut. Selain truk pengangkut sampah, terdapat juga sejumlah bangunan warung di sekitar lokasi kejadian.

Tim gabungan saat ini masih berada di lokasi untuk melakukan proses pendataan penanganan sekaligus terhadap dampak longsor.

Peristiwa ini juga mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Ia menyoroti kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang dinilai telah beroperasi jauh melampaui batas usia pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah.

“Pak Presiden sudah mengingatkan kepada kita semua bahwa TPA kita rata-rata sudah berumur 17 tahun, jadi tinggal tiga tahun lagi habis. Di sini umurnya sudah 37 tahun, jadi sudah kelewatan dari umur TPA,” kata Hanif dalam keteranagnnya, dikutip Senin (9/3/2026).

Menurut Hanif, kondisi tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan sampah.

Hal ini mengingat TPST Bantargebang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah dari wilayah DKI Jakarta.

Hanif juga mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup sebenarnya telah lama memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

“Memang ini sudah kami warning sejak tahun 2025, kita menjabat sudah kita surati, sudah berkali-kali kita sampaikan untuk kemudian kita audit lingkungan juga sudah selesai dan sekarang tinggal penegakan hukum,” ujar Hanif.

Ia menegaskan pemerintah pusat akan mengawali upaya perubahan sistem pengelolaan sampah di Bantargebang dan Jakarta secara lebih serius.

“Jadi kami akan mengawali perubahan serius penanganan sampah di Bantargebang ini pada khususnya dan Jakarta pada umumnya,” ujar Hanif.

Hanif juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa hanya menunggu pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yang diperkirakan baru akan selesai dalam beberapa tahun mendatang.

“Karena kalaupun membangun PSEL masih memerlukan waktu tiga tahun lagi. Kita tidak boleh menunggu lagi. Mari kita berbenah untuk menangani sampah dengan serius,” kata Hanif.

Ia menambahkan bahwa Presiden juga telah mengingatkan seluruh pihak untuk mempercepat penanganan sampah melalui langkah pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Meski begitu, Kementerian Lingkungan Hidup belum mengambil tindakan untuk menutup TPST Bantargebang di Kota Bekasi.

Menurut Hanif, keputusan tersebut harus mempertimbangkan sistem pengelolaan sampah di DKI Jakarta yang selama ini bergantung pada lokasi tersebut.

Hanif menegaskan bahwa penutupan tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa mengubah sistem pengelolaan sampah terlebih dahulu.

“Jadi ini memang tidak bisa secara langsung, tetapi secara bertahap kami memastikan bahwa Bantargebang harus berubah,” kata Hanif.