• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Gunungan Sampah di TPA Bantargebang Longsor, Menteri LH Soroti Pengelolaan Sampah Jakarta

by Gusti
9 Maret 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Gunungan sampah di zona 4 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, longsor pada Minggu (8/3/2026) sore. Peristiwa tersebut menyebabkan tiga orang tertimbun longsoran sampah saat berada di lokasi.

Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.29 WIB ketika aktivitas di lokasi sedang berlangsung.

“Telah terjadi longsor di zona 4 TPA Bantargebang pada tw 0308 1529 G dan sudah ditemukan 3 korban jiwa,” kata Kepala Kantor SAR Jakarta Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).

Desiana menyebutkan saat kejadian terdapat banyak kendaraan truk dan sejumlah orang yang sedang beraktivitas di area tersebut. Selain truk pengangkut sampah, terdapat juga sejumlah bangunan warung di sekitar lokasi kejadian.

Tim gabungan saat ini masih berada di lokasi untuk melakukan proses pendataan penanganan sekaligus terhadap dampak longsor.

Peristiwa ini juga mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Ia menyoroti kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang dinilai telah beroperasi jauh melampaui batas usia pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah.

“Pak Presiden sudah mengingatkan kepada kita semua bahwa TPA kita rata-rata sudah berumur 17 tahun, jadi tinggal tiga tahun lagi habis. Di sini umurnya sudah 37 tahun, jadi sudah kelewatan dari umur TPA,” kata Hanif dalam keteranagnnya, dikutip Senin (9/3/2026).

Menurut Hanif, kondisi tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan sampah.

Hal ini mengingat TPST Bantargebang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah dari wilayah DKI Jakarta.

Hanif juga mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup sebenarnya telah lama memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

“Memang ini sudah kami warning sejak tahun 2025, kita menjabat sudah kita surati, sudah berkali-kali kita sampaikan untuk kemudian kita audit lingkungan juga sudah selesai dan sekarang tinggal penegakan hukum,” ujar Hanif.

Ia menegaskan pemerintah pusat akan mengawali upaya perubahan sistem pengelolaan sampah di Bantargebang dan Jakarta secara lebih serius.

“Jadi kami akan mengawali perubahan serius penanganan sampah di Bantargebang ini pada khususnya dan Jakarta pada umumnya,” ujar Hanif.

Hanif juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa hanya menunggu pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yang diperkirakan baru akan selesai dalam beberapa tahun mendatang.

“Karena kalaupun membangun PSEL masih memerlukan waktu tiga tahun lagi. Kita tidak boleh menunggu lagi. Mari kita berbenah untuk menangani sampah dengan serius,” kata Hanif.

Ia menambahkan bahwa Presiden juga telah mengingatkan seluruh pihak untuk mempercepat penanganan sampah melalui langkah pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Meski begitu, Kementerian Lingkungan Hidup belum mengambil tindakan untuk menutup TPST Bantargebang di Kota Bekasi.

Menurut Hanif, keputusan tersebut harus mempertimbangkan sistem pengelolaan sampah di DKI Jakarta yang selama ini bergantung pada lokasi tersebut.

Hanif menegaskan bahwa penutupan tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa mengubah sistem pengelolaan sampah terlebih dahulu.

“Jadi ini memang tidak bisa secara langsung, tetapi secara bertahap kami memastikan bahwa Bantargebang harus berubah,” kata Hanif.

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)LongsorMenteri Lingkungan HidupTPA BantargebangTPA Longsor

Gusti

Next Post
Kapal Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, 3 WNI Dilaporkan Hilang

Kapal Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, 3 WNI Dilaporkan Hilang

Recommended.

Tiang monorel Mangkrak

Pramono Anung Ungkap Mimpi Soal Tiang Monorel Mangkrak, Janji Benahi Rasuna Said Awal 2026

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Polres Metro Jakarta Timur Telah memanggil Pihak Yang melaporkan Guru SMA Negeri 58 Jakarta

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version