KabarIndonesia.id — Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Setelah sempat tertunda pekan lalu, majelis hakim menyatakan seluruh berkas kelengkapan dari pihak tergugat I, Gibran, dan tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah lengkap.
Hakim Ketua Budi Prayitno yang memimpin jalannya persidangan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi, sesuai mekanisme hukum perdata. “Karena pihak sudah lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” ucap Budi di ruang sidang.
Ia menjelaskan, seorang mediator akan ditunjuk untuk memandu proses tersebut. “Waktu 30 hari silakan digunakan sebaik-baiknya. Jika tercapai kesepakatan, akan dituangkan dalam bentuk akta perdamaian,” ujarnya. Mediator yang ditunjuk adalah Hakim Sunoto.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Subhan, menyoroti perubahan data pada laman resmi KPU terkait riwayat pendidikan Gibran. “Kami keberatan karena tergugat II mengubah bukti. Saat gugatan diajukan, data pendidikan terakhir tergugat I tercatat ‘pendidikan terakhir’. Kini sudah diganti menjadi S1,” kata Subhan.
Meski keberatan itu disampaikan, majelis hakim tetap memutuskan melanjutkan perkara ke tahap mediasi. “Karena sudah masuk proses mediasi, pernyataan cukup. Silakan tanda tangan formulir pernyataan. Sidang berikutnya dibuka setelah laporan mediator disampaikan. Mudah-mudahan tercapai perdamaian,” kata Hakim Budi menutup persidangan.
Pokok gugatan berangkat dari tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang sah berdasarkan hukum Indonesia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formal saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dalam Pilpres lalu.
Tak hanya itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiel dan imateriel sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara guna kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.












