• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Siap Masuk Tahap Mediasi Pekan Depan

by Firman Marlon
22 September 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Setelah sempat tertunda pekan lalu, majelis hakim menyatakan seluruh berkas kelengkapan dari pihak tergugat I, Gibran, dan tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah lengkap.

Hakim Ketua Budi Prayitno yang memimpin jalannya persidangan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi, sesuai mekanisme hukum perdata. “Karena pihak sudah lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” ucap Budi di ruang sidang.

Ia menjelaskan, seorang mediator akan ditunjuk untuk memandu proses tersebut. “Waktu 30 hari silakan digunakan sebaik-baiknya. Jika tercapai kesepakatan, akan dituangkan dalam bentuk akta perdamaian,” ujarnya. Mediator yang ditunjuk adalah Hakim Sunoto.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Subhan, menyoroti perubahan data pada laman resmi KPU terkait riwayat pendidikan Gibran. “Kami keberatan karena tergugat II mengubah bukti. Saat gugatan diajukan, data pendidikan terakhir tergugat I tercatat ‘pendidikan terakhir’. Kini sudah diganti menjadi S1,” kata Subhan.

Meski keberatan itu disampaikan, majelis hakim tetap memutuskan melanjutkan perkara ke tahap mediasi. “Karena sudah masuk proses mediasi, pernyataan cukup. Silakan tanda tangan formulir pernyataan. Sidang berikutnya dibuka setelah laporan mediator disampaikan. Mudah-mudahan tercapai perdamaian,” kata Hakim Budi menutup persidangan.

Pokok gugatan berangkat dari tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang sah berdasarkan hukum Indonesia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formal saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dalam Pilpres lalu.

Tak hanya itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiel dan imateriel sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara guna kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Tags: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Firman Marlon

Next Post
Palestina Diakui Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal: Tekanan Internasional pada Israel Meningkat

Israel Terpojok, Inggris hingga Kanada Nyatakan Pengakuan Resmi atas Palestina

Recommended.

Pertemuan Arief Rosyid dan Dirgayuza di Istana Isyaratkan Konsolidasi Tokoh Muda Pemerintah.

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh Muda Isi Posisi Strategis Pemerintahan

13 Oktober 2025
KabarIndonesia.ID

Pekerja Keluar Masuk DKI Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version