News  

21 Situs Judi Online Terungkap, Polisi Amankan Aset Hampir Rp100 Miliar

21 Situs Judi Online Terungkap, Polisi Amankan Aset Hampir Rp100 Miliar
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji (dok : ist).

KabarIndonesia.id — Jaringan judi online lintas negara kembali terbongkar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik perjudian online yang terafiliasi dengan 21 situs judi online, dengan nilai aset yang berhasil diamankan nyaris menembus Rp100 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa puluhan situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino dare, hingga taruhan sepak bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri.

“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” kata Himawan dikutip, Kamis (8/1/2026).

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik ​​menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memuluskan aliran dana judi online.

Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana transaksi, baik melalui skema layering berbasis QRIS maupun sebagai penampung utama hasil perjudian.

Dari hasil penindakan awal, Bareskrim Polri lebih dulu memblokir dan menyita dana senilai Rp59,1 miliar.

Penelusuran aset kemudian dikemas dengan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum serta sejumlah bank untuk melacak seluruh rekening yang terafiliasi.

Hasilnya, hingga kini total aset yang dijadikan barang bukti mencapai Rp96,7 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik ​​telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian difungsikan sebagai penyedia jasa pembayaran bagi 21 situs judi online tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik penjualan online,” tegas Himawan.