• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

21 Situs Judi Online Terungkap, Polisi Amankan Aset Hampir Rp100 Miliar

by Gusti
8 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jaringan judi online lintas negara kembali terbongkar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik perjudian online yang terafiliasi dengan 21 situs judi online, dengan nilai aset yang berhasil diamankan nyaris menembus Rp100 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa puluhan situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino dare, hingga taruhan sepak bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri.

“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” kata Himawan dikutip, Kamis (8/1/2026).

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik ​​menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memuluskan aliran dana judi online.

Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana transaksi, baik melalui skema layering berbasis QRIS maupun sebagai penampung utama hasil perjudian.

Dari hasil penindakan awal, Bareskrim Polri lebih dulu memblokir dan menyita dana senilai Rp59,1 miliar.

Penelusuran aset kemudian dikemas dengan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum serta sejumlah bank untuk melacak seluruh rekening yang terafiliasi.

Hasilnya, hingga kini total aset yang dijadikan barang bukti mencapai Rp96,7 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik ​​telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian difungsikan sebagai penyedia jasa pembayaran bagi 21 situs judi online tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik penjualan online,” tegas Himawan.

Tags: Bareskrim Polrijudi-onlineJudolsitus judol

Gusti

Next Post
Usulan Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Golkar hingga Demokrat Satu Barisan

Usulan Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Golkar hingga Demokrat Satu Barisan

Recommended.

Ditunjuk Sebagai Utusan Khusus PBB untuk Isu Air, Menlu Retno Mohon Doa Restu

Ditunjuk Sebagai Utusan Khusus PBB untuk Isu Air, Menlu Retno Mohon Doa Restu

15 September 2024
KabarIndonesia.ID

BPOM Temukan 50 Item Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung BKO

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version