Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO, Uang Dikembalikan Lima Korporasi

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

KabarIndonesia.id — Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,88 triliun terkait perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022, Selasa 17 Juni 2025.

Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi ke rekening penampungan JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

Kelima korporasi yang terlibat adalah:

  1. PT Multimas Nabati Asahan

  2. PT Multi Nabati Sulawesi

  3. PT Sinar Alam Permai

  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

  5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima perusahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kelima terdakwa korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, dan perkara kini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp11.880.351.802.619. Rinciannya sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42

  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94

  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64

  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Penyitaan atas dana yang telah dikembalikan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025. Penuntut Umum mendasarkan penyitaan itu pada Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.

Setelah penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukkan uang sitaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kasasi. Langkah ini bertujuan agar Majelis Hakim Agung mempertimbangkan uang tersebut sebagai kompensasi atas seluruh kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa.