• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO, Uang Dikembalikan Lima Korporasi

by Firman Marlon
17 Juni 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,88 triliun terkait perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022, Selasa 17 Juni 2025.

Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi ke rekening penampungan JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

Kelima korporasi yang terlibat adalah:

  1. PT Multimas Nabati Asahan

  2. PT Multi Nabati Sulawesi

  3. PT Sinar Alam Permai

  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

  5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima perusahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kelima terdakwa korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, dan perkara kini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp11.880.351.802.619. Rinciannya sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42

  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94

  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64

  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Penyitaan atas dana yang telah dikembalikan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025. Penuntut Umum mendasarkan penyitaan itu pada Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.

Setelah penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukkan uang sitaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kasasi. Langkah ini bertujuan agar Majelis Hakim Agung mempertimbangkan uang tersebut sebagai kompensasi atas seluruh kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa.

Tags: Kejagung

Firman Marlon

Next Post
Istimewa- Barang-barang milik OPM yang diamankan TNI usai baku tembak terjadi di kawasan Yahikumo, Papua,

TNI Gelar Operasi di Yahukimo, Dua Anggota OPM Tewas dalam Kontak Senjata

Recommended.

Warga Denpasar Antusias Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024

Warga Denpasar Antusias Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024

28 November 2024
LPDP Buka Peluang Kolaborasi dengan Danantara untuk Serap Talenta Alumni

Dari Ucapan “Cukup Aku Saja WNI” Berujung Blacklist dan Pengembalian Dana

24 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version