KabarIndonesia.id — Dugaan praktik pengkaplingan tenda haji oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIH/KBIHU) menjadi sorotan serius DPR RI. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan pelayanan jemaah dan berpotensi mengganggu keselamatan jemaah menjelang puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri , mengecam keras dugaan penguasaan tenda tertentu oleh kelompok tertentu yang diduga disertai pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
“Pengkaplingan tenda dan dugaan pungutan pembohong menjelang wukuf adalah bentuk penyimpangan serius dalam penyelenggaraan haji. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan jemaah dan merusak marwah pelayanan haji Indonesia,” ujar Abidin dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu meminta pemerintah melalui Kementerian Agama dan otoritas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, pencabutan izin operasional perlu dilakukan sebagai efek jera sekaligus untuk menjaga kualitas pelayanan ibadah haji Indonesia.
Fasilitas Armuzna Diminta Dikelola Secara Resmi
Abidin menegaskan seluruh fasilitas di Armuzna, terutama penempatan tenda di Arafah dan Mina, harus dikelola berdasarkan sistem resmi pemerintah dan otoritas Arab Saudi, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
“Haji adalah amanah suci. Penyelenggara wajib memastikan jemaah mendapatkan pelayanan yang adil, aman, dan manusiawi. Jika ada pihak yang memanfaatkan momentum ibadah untuk kepentingan bisnis atau keuntungan kelompok, maka negara harus hadir dan bertindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan Armuzna yang selama ini menjadi fase paling krusial dalam pelaksanaan ibadah haji.
Sebagai anggota Timwas Haji DPR RI, Abidin meminta adanya koordinasi terpadu antara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, Kementerian Agama, dan otoritas Arab Saudi agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan maupun diskriminasi pelayanan terhadap jemaah.
Menurut Abidin, pengawasan tidak hanya mencakup aspek administrasi, tetapi juga perlindungan hak-hak dasar jemaah, mulai dari akses tempat istirahat, distribusi layanan, hingga keamanan selama menjalani puncak ibadah haji.
Timwas Haji DPR RI, lanjut dia, akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami ingin memastikan seluruh jemaah mendapat perlakuan setara tanpa ada layanan sekat-sekat berdasarkan kelompok tertentu. Pelaksanaan haji harus kembali pada esensinya sebagai ibadah, bukan ruang komersialisasi,” tutupnya.
Sorotan terhadap dugaan praktik pengkaplingan tenda ini muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kualitas pelayanan haji Indonesia tahun 2026, khususnya menjelang fase Armuzna yang menjadi puncak rangkaian ibadah haji.










