KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor sebagai langkah strategi memperkuat pengawasan tata niaga komoditas nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menekan praktik penyimpangan ekspor seperti under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadinya under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujar Bahlil dalam Acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, dikutip Kamis (21/5/2026).
Bahlil menjelaskan pembentukan BUMN ekspor merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari pasal 33 UU 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu belum bisa dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen,” lanjutnya.
Menurut Bahlil, kebijakan ekspor satu pintu nantinya hanya diterapkan pada strategi komoditas di sektor mineral dan batu bara. Sementara minyak dan gas bumi (migas) dipastikan tidak masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
“Saya membawa pesan atas pengetahuan dasar pendalaman dan info tujuan, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,” jelas Bahlil.
Selain tidak masuk dalam skema BUMN ekspor, sektor migas juga tidak diwajibkan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank-bank Himbara sebagaimana aturan pada sektor lainnya.
“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” tegas Bahlil.
Ia menjelaskan penyediaan tersebut diberikan karena sebagian besar produksi migas digunakan untuk kebutuhan domestik, sedangkan penjualan ekspor telah terikat kontrak jangka panjang sejak tahap awal pengembangan proyek.
“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Melalui badan baru tersebut, strategi ekspor komoditas seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy akan dilakukan melalui satu pintu oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Kita wajibkan, penjualannya harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai pemasaran, fasilitas pemasaran,” jelasnya.
Presiden menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan terhadap ekspor sumber daya alam, sekaligus mencegah praktik kurang bayar, transfer pricing, dan pengungsi devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu berapa kekayaan kita yang dijual,” tegas Presiden.
Prabowo juga menyebut kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam.












