News  

4 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2026, Jakarta Masih Tak Tergeser

4 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2026, Jakarta Masih Tak Tergeser
Ilustrasi UMP 2026 (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Peta upah minimum nasional 2026 resmi terbentuk. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan terbaru yang menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia. Hasilnya, DKI Jakarta kembali bertahan di puncak sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, disusul sejumlah daerah di Tanah Papua.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam penetapan besaran UMP 2026 di tiap daerah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, PP Pengupahan 2026 mengatur formula baru kenaikan upah, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Penetapan kenaikan UMP dilakukan melalui Dewan Pengupahan Daerah dan selanjutnya direkomendasikan kepada gubernur.

Berdasarkan penetapan tersebut, berikut empat provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026:

1. DKI Jakarta
Sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi nasional, DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas. UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini ditetapkan menggunakan indeks alfa sebesar 0,75 sesuai hasil pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

2. Papua Selatan
Papua Selatan menempati posisi kedua dengan UMP 2026 sebesar Rp4.508.850. Angka tersebut meningkat 5,19 persen atau Rp222.221 dari UMP 2025 yang tercatat Rp4.285.850.

Penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Selatan bersama unsur pemerintah dan dunia usaha.

3. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.436.283. Nilai ini naik 3,51 persen atau Rp150.433 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850, berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Papua.

4. Papua Tengah
UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Besaran ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah menyebut keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di wilayah tersebut.

Dengan penetapan ini, UMP 2026 resmi menjadi acuan pembayaran upah minimum bagi pekerja dan buruh di masing-masing provinsi mulai 1 Januari 2026.