• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

4 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2026, Jakarta Masih Tak Tergeser

by Gusti
25 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Peta upah minimum nasional 2026 resmi terbentuk. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan terbaru yang menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia. Hasilnya, DKI Jakarta kembali bertahan di puncak sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, disusul sejumlah daerah di Tanah Papua.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam penetapan besaran UMP 2026 di tiap daerah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, PP Pengupahan 2026 mengatur formula baru kenaikan upah, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Penetapan kenaikan UMP dilakukan melalui Dewan Pengupahan Daerah dan selanjutnya direkomendasikan kepada gubernur.

Berdasarkan penetapan tersebut, berikut empat provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026:

1. DKI Jakarta
Sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi nasional, DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas. UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini ditetapkan menggunakan indeks alfa sebesar 0,75 sesuai hasil pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

2. Papua Selatan
Papua Selatan menempati posisi kedua dengan UMP 2026 sebesar Rp4.508.850. Angka tersebut meningkat 5,19 persen atau Rp222.221 dari UMP 2025 yang tercatat Rp4.285.850.

Penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Selatan bersama unsur pemerintah dan dunia usaha.

3. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.436.283. Nilai ini naik 3,51 persen atau Rp150.433 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850, berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Papua.

4. Papua Tengah
UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Besaran ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah menyebut keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di wilayah tersebut.

Dengan penetapan ini, UMP 2026 resmi menjadi acuan pembayaran upah minimum bagi pekerja dan buruh di masing-masing provinsi mulai 1 Januari 2026.

Tags: UMPUMP 2026UMP JakartaUpah Minimum Provinsi

Gusti

Next Post
Serikat Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, KSPI: Kalah dari Bekasi-Karawang

Serikat Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, KSPI: Kalah dari Bekasi-Karawang

Recommended.

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, 3 Eks Pimpinan BGN Ditahan

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, 3 Eks Pimpinan BGN Ditahan

4 Juni 2026
Sebulan Pascabencana di Sumatra, Korban Meninggal Bertambah Jadi 1.137 Jiwa

Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatra Bertambah Jadi 1.090 Jiwa, 186 Masih Hilang

21 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version