Serikat Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, KSPI: Kalah dari Bekasi-Karawang

Serikat Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, KSPI: Kalah dari Bekasi-Karawang
Presiden KSPI, Said Iqbal (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menuai penolakan keras dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menilai besaran UMP Jakarta yang naik menjadi Rp5,73 juta belum mencerminkan keberpihakan kepada pekerja dan justru berpotensi menekan daya beli.

UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan menggunakan indeks (alpha) sebesar 0,75. Dengan formula tersebut, upah minimum Jakarta naik 6,17 persen atau bertambah Rp333.115 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp5.729.876 per bulan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan penetapan upah minimum (UMP) di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta, tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” kata Said Iqbal, Kamis (25/12/2025).

Said Iqbal menjelaskan, terdapat sejumlah alasan mendasar atas penolakan tersebut. Pertama, seluruh serikat buruh di DKI Jakarta telah sepakat menuntut agar UMP ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL berada di angka Rp5,89 juta per bulan.

“Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.

Alasan kedua, UMP DKI Jakarta 2026 dinilai kalah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah penyangga industri, seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta per bulan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Pramono menyebut keputusan ini merupakan jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha di Ibu Kota.

“Telah disepakati kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876. Jika dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya mencapai 6,17 persen,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, indeks alpha ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah, menyetujui penggunaan indeks alpha sebesar 0,75.

“Penetapan UMP 2026 ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dengan menggunakan angka alfa 0,75,” imbuh Pramono.

Exit mobile version