• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Jemaah Haji Alami Kecelakaan Bus di Madinah, Ini Penjelasan Kemenhaj

by Gusti
30 April 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan seluruh jemaah haji Indonesia yang terdampak kecelakaan bus di Madinah telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan petugas.

Insiden tersebut terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS), melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) mengalami luka ringan.

“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4/2026).

Kemenhaj memastikan kondisi para jamaah terus memantau secara intensif. Seluruh kebutuhan medis dan logistik juga disebut telah terpenuhi selama masa pemulihan.

Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan jamaah tetap merasa aman dan nyaman selama berada di Tanah Suci.

Hasan menegaskan, seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas resmi pemerintah dalam setiap kegiatan jamaah di lapangan.

“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.

Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan secara terkoordinasi dan dalam pengawasan petugas.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi,” kata Hasan.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakhir pada sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Kemenhaj memastikan akan terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan seluruh jemaah Indonesia.

Tags: Haji 2026Jemaah Hajijemaah IndonesiaKemenhaj RI

Gusti

Next Post

Docker makes secrets management a built-in feature of its enterprise product

Recommended.

Perang Ukraina Belum Usai, Ekonomi Rusia Tetap Kuat di Tengah Sanksi Barat

3,5 Tahun Perang Ukraina, Ekonomi Rusia Mulai Goyah di Tengah Ketergantungan pada Minyak dan Gas

9 November 2025
Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih, Prabowo Sebut 2025 Jadi Bukti Ketangguhan Negara

Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih, Prabowo Sebut 2025 Jadi Bukti Ketangguhan Negara

7 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version