KabarIndonesia.id — Tiga anggota Brimob yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), dijatuhi sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) dan diwajibkan meminta maaf.
Ketiga anggota tersebut adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan, sanksi itu dijatuhkan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara terpisah pada 1–3 Oktober 2025.
“Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” ujar Erdi di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mereka dianggap melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tahanan khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Ketiganya menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, kelalaian atau ketidaksiapan personel tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegas Erdi.
Sebelumnya, Propam Mabes Polri telah lebih dahulu menggelar sidang etik terhadap Kompol Cosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani, dan Briptu Danang. Kompol Cosmas, selaku Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat, pengemudi rantis, dijatuhi hukuman mutasi dengan demosi selama tujuh tahun.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun Aipda Rohyani dan Briptu Danang, yang juga penumpang rantis, hanya dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf kepada pimpinan, serupa dengan Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.












