• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Tiga Anggota Brimob Penumpang Rantis yang Tewaskan Pengemudi Ojol Dijatuhi Sanksi Patsus

by Firman Marlon
10 Oktober 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tiga anggota Brimob yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), dijatuhi sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) dan diwajibkan meminta maaf.

Ketiga anggota tersebut adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan, sanksi itu dijatuhkan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara terpisah pada 1–3 Oktober 2025.

“Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” ujar Erdi di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mereka dianggap melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tahanan khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Ketiganya menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, kelalaian atau ketidaksiapan personel tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegas Erdi.

Sebelumnya, Propam Mabes Polri telah lebih dahulu menggelar sidang etik terhadap Kompol Cosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani, dan Briptu Danang. Kompol Cosmas, selaku Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat, pengemudi rantis, dijatuhi hukuman mutasi dengan demosi selama tujuh tahun.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun Aipda Rohyani dan Briptu Danang, yang juga penumpang rantis, hanya dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf kepada pimpinan, serupa dengan Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.

Tags: Polri

Firman Marlon

Next Post
purbaya yudhi sadewa

Menkeu Purbaya: Pajak E-Commerce Baru Berlaku Jika Ekonomi Indonesia Sudah Pulih

Recommended.

Ketum Logis 08 Apresiasi Keputusan Pemerintah Tahan Harga BBM

Ketum Logis 08 Apresiasi Keputusan Pemerintah Tahan Harga BBM

3 April 2026
KabarIndonesia.ID

Film Everything Everywhere All at Once Peraih Piala Oscar Terbanyak

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version