KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pemeriksaan pejabat daerah di Maluku Utara seiring pendalaman kasus dugaan suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (WP).
Meski perkara ini berpusat di Jakarta, KPK menegaskan tidak menutup peluang menemukan keterlibatan pihak lain di daerah lokasi operasi perusahaan tambang tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan PT Wanatiara Persada beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Namun, locus utama dugaan tindak pidana korupsi justru berada di Jakarta, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Terkait lokasi perusahaan di Maluku, benar. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tapi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya seperti itu,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Asep menegaskan, fokus penyidikan saat ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan.
Kendati demikian, peluang pemeriksaan terhadap pejabat daerah, termasuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, tetap terbuka jika ditemukan keterkaitan hukum dalam proses penyidikan.
“Kemudian apakah membuka peluang untuk meminta keterangan Pemda setempat? Nah, kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi kejadiannya di sini, lokusnya di Jakarta. Tapi tentunya di dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana lain atau kasus tindak pidana korupsi lain yang mencakup pihak-pihak lain, baik dari DJP maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” jelas Asep.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka hasil operasi penangkapan tangan terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka utama adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” ujar Asep.
Adapun tersangka penerima suap atau gratifikasi yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) dari tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara itu, pihak pemberi suap ditetapkan kepada Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).












