Viral! Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Salah Baca UUD 1945, Netizen: Kok Jadi Pancasila?

Kolase pimpinan DPRD Pasangkayu gelagapan baca teks Pembukaan UUD 45.

KabarIndonesia.id — Jagat maya tengah diramaikan oleh beredarnya sebuah video yang menampilkan Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Hariman Ibrahim, yang tampak keliru dan terbata-bata saat membacakan teks Pembukaan UUD 1945.

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Kantor Bupati Pasangkayu pada Rabu, 1 Oktober 2025. Rekaman momen itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @faktaindo pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Dalam tayangan berdurasi singkat itu, Hariman terlihat kesulitan melafalkan setiap kalimat, bahkan beberapa kali terhenti di tengah pembacaan di hadapan para pejabat yang hadir. Ekspresinya yang tampak canggung dan disertai senyum kikuk menarik perhatian publik. Di tengah kebingungan itu, terdengar pula suara seorang pria yang berusaha menuntun Hariman membacakan teks. Namun, arahan yang diberikan justru tidak sesuai dengan redaksi asli Pembukaan UUD 1945.

Dalam unggahan tersebut, disertakan pula keterangan dari Hariman yang mengaku kesulitan membaca karena tidak mengenakan kacamata. Penjelasan itu tak lantas meredam gelombang kritik dan olok-olok dari warganet yang menyoroti kejadian tersebut.

“Yang seperti ini kok bisa jadi wakil ketua DPRD?” tulis seorang pengguna media sosial disertai emoji tertawa.
“Ketinggalan kacamata atau memang belum hafal?” sindir yang lain.
“Saya waktu SD sudah bisa baca UUD tanpa teks, Pak,” timpal komentar berikutnya.

Tak sedikit pula yang menyoroti kesalahan kalimat dari pria yang membantu Hariman membacakan teks. “Itu yang dibaca malah Pancasila,” tulis seorang warganet dengan nada heran.
“Lebih baik beliau ikut kursus membaca dulu, sepertinya masih belum lancar,” cibir pengguna lainnya.

Video tersebut pun terus menuai perhatian publik, menjadi bahan perbincangan sekaligus sindiran tajam terhadap kualitas pejabat publik yang seharusnya memahami dasar konstitusi negara.