KabarIndonesia.id — Harga emas batangan Antam kembali mencetak rekor baru. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, Senin, harga emas Antam melonjak tajam sebesar Rp167.000, dari sebelumnya Rp2.860.000 menjadi Rp3.027.000 per gram.
Di sisi lain, harga beli kembali (buyback) justru mengalami koreksi. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.633.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.654.000.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, konsumen perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak untuk seluruh jenis emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan fraksi yang tercatat di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.563.500
- Harga emas 1 gram: Rp3.027.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.994.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.966.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.910.000
- Harga emas 10 gram: Rp29.765.000
- Harga emas 25 gram: Rp74.287.000
- Harga emas 50 gram: Rp148.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp296.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp742.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.483.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.967.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, masih mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli mengenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.










