Tiga Tersangka Penembakan WNA Australia di Bali Ditangkap, Dua Diduga Ditahan di Singapura

Istimewa - Petugas Kepolisian Daerah Bali dan Polres Badung menjemput salah satu WNA Australia kasus penembakan saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

KabarIndonesia.id — Kepolisian Daerah Bali mengungkap kronologi pelarian tiga terduga pelaku penembakan terhadap dua warga negara Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali. Insiden penembakan yang terjadi pada Sabtu dini hari (14/6/2025) itu menewaskan satu korban dan melukai satu lainnya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37).

Menurut Daniel, ketiga pelaku awalnya menggunakan tiga sepeda motor saat melancarkan aksinya. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi DK 1537 ABB. Saat tiba di wilayah Tabanan, mereka berganti kendaraan menggunakan Suzuki XL7 DK 1339 FBL dan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

“Mereka sempat berusaha kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, kami langsung berkoordinasi dengan Bareskrim, Imigrasi, dan Polda Metro Jaya sehingga pelarian bisa digagalkan,” ujar Daniel.

Namun, dua tersangka lainnya diduga sudah lebih dahulu meninggalkan Indonesia dan ditangkap di Singapura. Mereka kemudian dibawa kembali ke Bali menggunakan maskapai Singapore Airlines dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa malam (17/6).

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam sepeda motor, dua mobil, selongsong peluru, pecahan proyektil, palu, dan tas.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Hingga hari ini, sudah diamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penembakan,” tambah Kapolda.

Penembakan tersebut menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim. Peristiwa berdarah itu disaksikan langsung oleh istri masing-masing korban, GJ dan Daniela. Zivan ditembak di dalam kamar mandi, sedangkan Sanar ditembak di dalam kamar tidur.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata api ilegal. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.