• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Tiga Tersangka Penembakan WNA Australia di Bali Ditangkap, Dua Diduga Ditahan di Singapura

by Firman Marlon
19 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kepolisian Daerah Bali mengungkap kronologi pelarian tiga terduga pelaku penembakan terhadap dua warga negara Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali. Insiden penembakan yang terjadi pada Sabtu dini hari (14/6/2025) itu menewaskan satu korban dan melukai satu lainnya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37).

Menurut Daniel, ketiga pelaku awalnya menggunakan tiga sepeda motor saat melancarkan aksinya. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi DK 1537 ABB. Saat tiba di wilayah Tabanan, mereka berganti kendaraan menggunakan Suzuki XL7 DK 1339 FBL dan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

“Mereka sempat berusaha kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, kami langsung berkoordinasi dengan Bareskrim, Imigrasi, dan Polda Metro Jaya sehingga pelarian bisa digagalkan,” ujar Daniel.

Namun, dua tersangka lainnya diduga sudah lebih dahulu meninggalkan Indonesia dan ditangkap di Singapura. Mereka kemudian dibawa kembali ke Bali menggunakan maskapai Singapore Airlines dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa malam (17/6).

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam sepeda motor, dua mobil, selongsong peluru, pecahan proyektil, palu, dan tas.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Hingga hari ini, sudah diamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penembakan,” tambah Kapolda.

Penembakan tersebut menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim. Peristiwa berdarah itu disaksikan langsung oleh istri masing-masing korban, GJ dan Daniela. Zivan ditembak di dalam kamar mandi, sedangkan Sanar ditembak di dalam kamar tidur.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata api ilegal. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Tags: Bali

Firman Marlon

Next Post
Gedung KPK

KPK Kembali Panggil Pedagang Valas untuk Kasus Suap PAW Harun Masiku

Recommended.

Dubes RI Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Ketegangan Timur Tengah di UEA

Dubes RI Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Ketegangan Timur Tengah di UEA

5 Maret 2026
KabarIndonesia.ID

Cak Imin dan Amran Sulaiman Dijagokan PKB Maju Pilpres 2024

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version