KabarIndonesia.id — Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) menegaskan pihaknya tidak memiliki kaitan dengan proses persidangan Tipikor yang menjerat mantan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atau Kebun Binatang Bandung.
“Kami ingin meluruskan fakta sekaligus menuntaskan kesalahpahaman publik terkait masalah di Bandung Zoo,” ujar Eko Maryadi, Corporate Communication TSI, Rabu (24/9/2025).
Eko memperingatkan, desas-desus yang mengaitkan TSI dengan perkara pidana dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan berpotensi berimplikasi hukum pidana maupun perdata.
Kasus yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung sejatinya menyoal dua oknum mantan pengurus YMT, terkait dugaan kerugian negara karena tidak dibayarnya sewa lahan milik Pemkot Bandung. Sementara penutupan kebun binatang sepenuhnya merupakan kewenangan Wali Kota Bandung dan Polrestabes Bandung. “TSI tidak terlibat dalam kebijakan tersebut,” tegas Eko.
TSI tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menaruh kepercayaan penuh pada keadilan serta transparansi.
Gugatan ke Wali Kota Bandung
Selain itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemkot Bandung digugat oleh Raden Bisma Bratakusuma dan lima orang lainnya. Gugatan terdaftar dengan nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Raden Bisma adalah terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo, bersama Sri, keduanya merupakan pimpinan YMT.
Sulhan Syafi’i, juru bicara Humas Bandung Zoo, membenarkan gugatan tersebut terkait sertifikat hak guna pakai yang sempat menjadi sengketa dengan Pemkot Bandung. “Gugatan ini menyangkut sertifikat hak guna pakai,” jelasnya.
Kejaksaan Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan Raden Bisma dan Sri sebagai tersangka sejak 25 November 2024. Keduanya ditahan karena menguasai lahan seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi milik Pemkot Bandung tanpa membayar sewa. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.












