KabarIndonesia.id — Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X di Ancol, dengan M Mardiono sebagai ketua umum. Dengan demikian, Mardiono kini resmi menyandang posisi Ketua Umum PPP berdasarkan hasil muktamar tersebut.
Supratman mengungkapkan penandatanganan SK dilakukan pada Rabu lalu. “Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, dokumen pengesahan itu selanjutnya tinggal diserahkan kepada pihak Mardiono. “Apakah sudah diambil atau belum, saya belum tahu. Saya serahkan kepada teman-teman di Kemenkumham. Yang jelas, saya sudah menandatangani kepengurusan itu,” ucapnya.
Menurut Supratman, pengesahan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar, yang masih berlaku. “Setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian sebagaimana dijalankan Dirjen AHU. Penelitian itu merujuk pada AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar yang tidak mengalami perubahan,” jelasnya.
Sebagai catatan, Muktamar PPP sebelumnya menimbulkan dualisme kepemimpinan. Selain Mardiono, Agus Suparmanto juga sempat mengklaim diri sebagai ketua umum terpilih.












