• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

SE Gubernur Jabar Dinilai Tak Bertaji, Adian Napitupulu Soroti Carut-Marut Tambang

by Gusti
29 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Masalah tambang dan lalu lintas truk di Parung Panjang, Jawa Barat, kembali disorot DPR RI. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah yang dinilai gagal menegakkan aturan di tengah carut-marut aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Kritik itu disampaikan Adian saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Parung Panjang (GAMPAR) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menilai negara terlalu sibuk membuat kebijakan, namun abai dalam pelaksanaannya.

Salah satu persoalan yang dilontarkan Adian adalah maraknya truk tambang berukuran besar yang dikemudikan anak-anak di bawah umur, tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Kesimpulannya sederhana, kenapa anak 15 tahun, 14 tahun bisa bawa tronton? Sementara bawa motor saja belum boleh. Masalahnya adalah lemahnya pengawasan kepolisian. Negara terlalu asyik menjadi pembuat keputusan, tapi tidak mampu melaksanakan keputusan itu,” tegas Adian.

Ia juga mengingatkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang mengatur jam operasional truk tambang.

Menurut Adian, SE tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak disertai sanksi, sehingga pelanggaran di lapangan terus berulang.

Satu sisi dia seolah-olah tegas, sisi lain tidak ada kekuatan karena dia (SE) bukan Perda. Kalau kita bicara negara, (jika) dia mengeluarkan sikap, dia harus diiringi dengan daya paksa,” jelasnya.

Lebih jauh lagi, Adian menegaskan bahwa kekacauan di Parung Panjang merupakan tanggung jawab negara secara menyeluruh, mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan di lapangan.

Negara, kata dia, menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), memungut pajak, sekaligus memiliki kewenangan dalam pengaturan infrastruktur jalan.

“Ketika negara mengatakan bahwa semua pemegang IUP harus membuat jalan penambangan, maka negara juga harus memastikan itu berjalan. Jika dia memproduksi peraturan dan tidak mampu melaksanakan peraturan, ya hari itu (wibawa negara) hilang,” pungkas Adian.

Tags: Adian NapitupuluBadan Aspirasi MasyarakatDPR RILalu lintas truk tambangSE Gubernur JabarTambang di Jabar

Gusti

Next Post
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

Recommended.

Roy Suryo

Roy Suryo Kecam KPU: Syarat Capres-Cawapres Sengaja Ditutupi, Demi Siapa?

20 September 2025
KabarIndonesia.ID

Mantan Ketum DPP Gappembar Ini Ngotot Menang

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version