News  

SE Gubernur Jabar Dinilai Tak Bertaji, Adian Napitupulu Soroti Carut-Marut Tambang

SE Gubernur Jabar Dinilai Tak Bertaji, Adian Napitupulu Soroti Carut-Marut Tambang
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Masalah tambang dan lalu lintas truk di Parung Panjang, Jawa Barat, kembali disorot DPR RI. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah yang dinilai gagal menegakkan aturan di tengah carut-marut aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Kritik itu disampaikan Adian saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Parung Panjang (GAMPAR) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menilai negara terlalu sibuk membuat kebijakan, namun abai dalam pelaksanaannya.

Salah satu persoalan yang dilontarkan Adian adalah maraknya truk tambang berukuran besar yang dikemudikan anak-anak di bawah umur, tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Kesimpulannya sederhana, kenapa anak 15 tahun, 14 tahun bisa bawa tronton? Sementara bawa motor saja belum boleh. Masalahnya adalah lemahnya pengawasan kepolisian. Negara terlalu asyik menjadi pembuat keputusan, tapi tidak mampu melaksanakan keputusan itu,” tegas Adian.

Ia juga mengingatkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang mengatur jam operasional truk tambang.

Menurut Adian, SE tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak disertai sanksi, sehingga pelanggaran di lapangan terus berulang.

Satu sisi dia seolah-olah tegas, sisi lain tidak ada kekuatan karena dia (SE) bukan Perda. Kalau kita bicara negara, (jika) dia mengeluarkan sikap, dia harus diiringi dengan daya paksa,” jelasnya.

Lebih jauh lagi, Adian menegaskan bahwa kekacauan di Parung Panjang merupakan tanggung jawab negara secara menyeluruh, mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan di lapangan.

Negara, kata dia, menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), memungut pajak, sekaligus memiliki kewenangan dalam pengaturan infrastruktur jalan.

“Ketika negara mengatakan bahwa semua pemegang IUP harus membuat jalan penambangan, maka negara juga harus memastikan itu berjalan. Jika dia memproduksi peraturan dan tidak mampu melaksanakan peraturan, ya hari itu (wibawa negara) hilang,” pungkas Adian.