KabarIndonesia.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Juni 2025 ini memprioritaskan profesi strategis, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen sangat penting mengingat peran mereka sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa.
“Saya menyambut baik kebijakan ini. Guru dan dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Lalu Ari menilai bahwa kenaikan gaji bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan guru dan dosen dapat bekerja lebih tenang, produktif, dan inovatif dalam mengembangkan metode pembelajaran.
Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan nasib guru honorer yang hingga kini banyak menerima gaji sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp300 ribu per bulan.
“Guru honorer memiliki peran penting dalam memajukan pendidikan. Tapi kesejahteraan mereka kurang diperhatikan. Maka, sudah seharusnya pemerintah menaikkan gaji mereka,” tegasnya.
Lalu Ari berkomitmen memperjuangkan peningkatan gaji guru honorer agar pada 2026 tidak ada lagi tenaga pendidik yang menerima bayaran minim. Menurutnya, solusi utamanya adalah menaikkan gaji guru honorer secara signifikan agar setara dengan pengabdian yang mereka berikan.
Kebijakan kenaikan gaji ini menjadi bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang ditegaskan dalam Perpres 79/2025. Fokusnya adalah memperkuat kualitas SDM melalui peningkatan kesejahteraan profesi kunci di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan.












