PBI BPJS Dicabut Tanpa Pemberitahuan, Pasien Gagal Ginjal Terjebak Administrasi

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara, Berlaku Maksimal 3 Bulan
BPJS Kesehatan (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pencabutan mendadak kepesertaan segmen BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu kekhawatiran yang serius. Puluhan pasien gagal ginjal terancam tidak mendapatkan layanan cuci darah, setelah status BPJS mereka tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Informasi mengenai penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI JK diketahui terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Dampaknya langsung terasa di lapangan. Sejumlah pasien yang rutin menjalani cuci darah terpaksa tertahan di rumah sakit karena status kepesertaan mereka dinyatakan tidak aktif saat proses administrasi.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 laporan pasien yang gagal mengakses layanan akibat status PBI yang tiba-tiba dimatikan.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir , menegaskan persoalan ini jauh melampaui urusan administratif.

Menurut Tony, bagi pasien gagal ginjal, cuci darah merupakan tindakan medis yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditunda dalam kondisi apa pun. Penundaan apa pun yang berisiko memicu penumpukan racun dalam darah, kegagalan organ, hingga kematian.

“Ini bukan layanan yang bisa menunggu besok atau minggu depan. Begitu pasien tidak mendapatkan cuci darah sesuai jadwal, risikonya langsung mengancam nyawa,” kata Tony dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menyoroti kondisi pasien di lapangan yang datang ke rumah sakit dengan harapan bisa bertahan hidup, namun justru dipulangkan karena status BPJS mereka tidak aktif.

“Kami menerima laporan pasien dihentikan di loket administrasi. Untuk pasien cuci darah, ini bukan soal dokumen, ini soal hidup dan mati,” ujarnya.

Menyanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026 .

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang diaktifkan, diganti dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang di pengaktifan tersebut dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang memenuhi beberapa kriteria terpenuhi,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/2/2026). 

Rizzky memaparkan, terdapat sejumlah kriteria bagi peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan.

Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang diaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan, peserta diklasifikasikan sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang mengaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya Dinas Sosial akan mengundang peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status peserta JKN tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat mengakses kembali layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mandiri mengecek status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal, seperti layanan PANDAWA via WhatsApp di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU.

Informasi mengenai nama, foto, dan nomor petugas tersebut terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu memeriksa status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang di aktifkan, maka bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika tiba-tiba perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.

Sekadar informasi, BPJS PBI merupakan skema jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang seluruh iurannya ditanggung pemerintah.

Besaran iuran PBI BPJS mencapai Rp42.000 per orang per bulan, yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Peserta PBI BPJS secara otomatis terdaftar sebagai peserta Kelas 3 dan masuk dalam basis data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.