KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons keluhan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disebut menghambat akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi penentu utama bagi bank dalam memberikan pembiayaan. Keputusan akhir tetap berada di tangan perbankan, selama mempertimbangkan tata kelola dan mitigasi risiko yang memadai.
“SLIK itu hanya menjadi salah satu alat untuk memberi gambaran tentang kondisi seseorang. Tapi kalau misalnya setelah dilihat ada kolektibilitas 2, 3, 4, atau 5, ya artinya memang ada yang tidak lancar. Namun kalau bank tetap mau memberikan kredit, silakan saja,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki, di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).
OJK, lanjutnya, telah meminta data 100 ribu calon penerima KPR dari BP Tapera yang disebut mengalami kendala akibat skor kredit SLIK. Data tersebut akan ditelaah lebih lanjut bersama Komite Tapera untuk memastikan tidak ada masyarakat berpenghasilan rendah yang layak mendapat KPR tetapi terhambat masalah administratif.
“Sudah ada imbauan ke perbankan bahwa SLIK bukan penentu. Jadi keputusan tetap dikembalikan kepada masing-masing bank,” tegas Kiki.
Ia juga menambahkan, OJK siap berdiskusi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik setelah menerima data rinci calon nasabah.
“Intinya kami sangat mendukung program pemerintah. Siapa sih yang tidak senang melihat masyarakat bisa punya rumah yang semakin terjangkau?” ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyatakan akan meninjau kemungkinan pemutihan utang macet bagi MBR agar bisa kembali mengajukan KPR bersubsidi. Program tersebut akan menyasar nasabah dengan tunggakan maksimal Rp1 juta yang tercatat dalam daftar hitam SLIK.
“Saya akan ketemu dengan OJK nanti. Kalau memang ada masyarakat seperti itu, dan utangnya kecil di bawah Rp1 juta, bahkan pengembang siap bantu bayar, itu bagus,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Selasa (15/10/2025).












