• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

OJK Tegaskan SLIK Bukan Penentu Pemberian KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by Firman Marlon
9 November 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons keluhan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disebut menghambat akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi penentu utama bagi bank dalam memberikan pembiayaan. Keputusan akhir tetap berada di tangan perbankan, selama mempertimbangkan tata kelola dan mitigasi risiko yang memadai.

“SLIK itu hanya menjadi salah satu alat untuk memberi gambaran tentang kondisi seseorang. Tapi kalau misalnya setelah dilihat ada kolektibilitas 2, 3, 4, atau 5, ya artinya memang ada yang tidak lancar. Namun kalau bank tetap mau memberikan kredit, silakan saja,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki, di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).

OJK, lanjutnya, telah meminta data 100 ribu calon penerima KPR dari BP Tapera yang disebut mengalami kendala akibat skor kredit SLIK. Data tersebut akan ditelaah lebih lanjut bersama Komite Tapera untuk memastikan tidak ada masyarakat berpenghasilan rendah yang layak mendapat KPR tetapi terhambat masalah administratif.

“Sudah ada imbauan ke perbankan bahwa SLIK bukan penentu. Jadi keputusan tetap dikembalikan kepada masing-masing bank,” tegas Kiki.

Ia juga menambahkan, OJK siap berdiskusi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik setelah menerima data rinci calon nasabah.

“Intinya kami sangat mendukung program pemerintah. Siapa sih yang tidak senang melihat masyarakat bisa punya rumah yang semakin terjangkau?” ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyatakan akan meninjau kemungkinan pemutihan utang macet bagi MBR agar bisa kembali mengajukan KPR bersubsidi. Program tersebut akan menyasar nasabah dengan tunggakan maksimal Rp1 juta yang tercatat dalam daftar hitam SLIK.

“Saya akan ketemu dengan OJK nanti. Kalau memang ada masyarakat seperti itu, dan utangnya kecil di bawah Rp1 juta, bahkan pengembang siap bantu bayar, itu bagus,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Selasa (15/10/2025).

Tags: OJK

Firman Marlon

Next Post
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

Gus Yahya: Hari Santri Bukan Slogan, tapi Momentum Konsolidasi Persatuan Bangsa

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.075.000 Per Gram

30 Desember 2023
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor

DPRD DKI Janji Tinjau Ulang Pajak Progresif Usai Dibanding Lebih Mahal dari Malaysia

19 September 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version