OJK Ingatkan Industri Pinjaman dan Multifinance Waspadai Risiko Gagal Bayar di Tengah Maraknya PHK

Gedung OJK

KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh pelaku usaha pinjaman daring (fintech peer to peer lending) dan perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko gagal bayar, seiring meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang adaptif terhadap gejolak ekonomi nasional dan global.

“Perusahaan didorong senantiasa memperhatikan aspek kehati-hatian, mengembangkan manajemen risiko yang memadai, serta terus berinovasi guna menekan potensi meningkatnya risiko gagal bayar,” ujar Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Ia menyatakan, dinamika perekonomian, termasuk tren peningkatan PHK, berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha pembiayaan maupun layanan pinjaman berbasis digital. Untuk itu, OJK secara intensif melakukan pemantauan terhadap kualitas pembiayaan dan tingkat risiko kredit bermasalah.

Hingga Maret 2025, rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF gross) sektor multifinance tercatat menurun menjadi 2,71 persen. Sementara itu, tingkat wanprestasi pinjaman 90 hari (TWP90) di sektor pinjaman daring tetap terjaga di angka 2,77 persen.

Meski angka tersebut masih dalam batas wajar, OJK menilai tekanan ekonomi yang berpotensi meningkatkan permintaan pembiayaan konsumtif tetap menjadi sumber risiko yang perlu diantisipasi secara cermat.

Dalam perspektif eksternal, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memproyeksikan total penyaluran pinjaman daring sepanjang 2025 dapat mencapai Rp365,7 triliun tumbuh sekitar 20 persen dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp302,7 triliun.

Namun, Huda mencatat, sebagian besar penyaluran tersebut masih terfokus pada sektor konsumtif dengan porsi dominan mencapai 70 persen. Padahal, menurutnya, sektor produktif seperti UMKM sangat membutuhkan akses pembiayaan alternatif yang lebih inklusif dan adaptif.

“Fintech lending seharusnya bisa menjadi kanal pembiayaan utama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini sulit mengakses perbankan,” ujar Huda.

Ia menekankan bahwa sektor ekonomi akar rumput justru menunjukkan ketangguhan luar biasa dalam menghadapi guncangan ekonomi dan gelombang PHK. Ketahanan dan daya tahan mereka dapat menjadi penyangga ekonomi nasional dalam masa sulit.

“Ekonomi akar rumput memiliki daya tahan tinggi. Mereka bisa menjadi penyelamat sosial ekonomi masyarakat yang terkena dampak PHK,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendorong dibangunnya ekosistem pembiayaan yang menyeluruh dengan regulasi yang mendukung kolaborasi antara lembaga keuangan, akademisi, serta sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menjembatani kebijakan nasional dengan karakter lokal serta kebutuhan nyata pelaku usaha mikro di wilayah masing-masing,” pungkas Huda.