• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

MK Tegaskan Proses Pidana terhadap Wartawan Berpotensi Kriminalisasi Pers

by Gusti
20 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Praktik tersebut dinilai kerap digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.

Penegasan itu disampaikan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan, mengingat aktivitas jurnalistik sering bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan tidak dapat dipandang sebagai bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum.

Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif dan menjaga kebebasan pers.

“Pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukan bentuk keistimewaan, tetapi justru diperlukan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dalam negara demokratis,” tegasnya.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan adanya multitafsir terhadap Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya.

Ketidakjelasan norma tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perlindungan wartawan di lapangan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh sebagai satu kesatuan dengan norma Pasal 8 UU Pers.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Meski demikian, Mahkamah menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat mutlak.

“Perlindungan hukum bersifat bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih banyaknya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), gugatan perdata, maupun regulasi di bidang informasi dan transaksi elektronik akibat karya jurnalistiknya.

Kondisi tersebut dinilai memperkuat potensi kriminalisasi pers apabila proses hukum dilakukan tanpa mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers.

Oleh karena itu, penggunaan instrumen pidana atau perdata tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

“Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujar Guntur.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Frasa tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Tags: Ancaman PidanaDewan PersHukum PidanaKebebasan persKriminalisasi PersMKputusan MK

Gusti

Next Post
KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Recommended.

Ilustrasi - Produk alat mesin pertanian (alsintan)

Kemenperin Dorong Kolaborasi Riset dan Industri Alsintan untuk Percepat Mekanisasi Pertanian

23 Juni 2025
KabarIndonesia.ID

Avatar 3 Akan Tampilkan Sisi Gelap Suku Navi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version