News  

MK Tegaskan Proses Pidana terhadap Wartawan Berpotensi Kriminalisasi Pers

Hari Pers Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Jamin Keamanan Jurnalis
Ilustrasi pers (Dok : int).

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Praktik tersebut dinilai kerap digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.

Penegasan itu disampaikan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan, mengingat aktivitas jurnalistik sering bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan tidak dapat dipandang sebagai bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum.

Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif dan menjaga kebebasan pers.

“Pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukan bentuk keistimewaan, tetapi justru diperlukan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dalam negara demokratis,” tegasnya.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan adanya multitafsir terhadap Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya.

Ketidakjelasan norma tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perlindungan wartawan di lapangan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh sebagai satu kesatuan dengan norma Pasal 8 UU Pers.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Meski demikian, Mahkamah menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat mutlak.

“Perlindungan hukum bersifat bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih banyaknya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), gugatan perdata, maupun regulasi di bidang informasi dan transaksi elektronik akibat karya jurnalistiknya.

Kondisi tersebut dinilai memperkuat potensi kriminalisasi pers apabila proses hukum dilakukan tanpa mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers.

Oleh karena itu, penggunaan instrumen pidana atau perdata tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

“Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujar Guntur.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Frasa tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.