News  

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DJP Bisa Tambah Jabatan Baru demi Coretax

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DJP Bisa Tambah Jabatan Baru demi Coretax
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang memberi ruang bagi DJP untuk membentuk dan mengisi jabatan baru hingga akhir 2026, sebagai bagian dari penguatan organisasi dan percepatan reformasi perpajakan nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. Dalam aturan itu, Purbaya menetapkan pengecualian pembatasan organisasi khusus bagi DJP, agar tetap leluasa melakukan penataan struktur kelembagaan.

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” tulis Purbaya dalam Pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Penerbitan PMK ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai penguatan sumber daya dan struktur organisasi DJP menjadi kunci menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax, yang tengah dijalankan secara nasional.

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” tulis pertimbangan dalam PMK tersebut.

Dengan aturan ini, DJP memiliki ruang gerak lebih luas untuk menyesuaikan kebutuhan jabatan dan pejabat seiring kompleksitas sistem perpajakan digital yang terus berkembang.

PMK Nomor 117 Tahun 2025 sendiri telah diundangkan dan mulai berlaku secara resmi sejak 31 Desember 2025. Artinya, mulai 2026 hingga penghujung tahun, DJP punya waktu ekstra untuk merapikan “mesin dalamannya” demi Coretax yang stabil, efektif, dan siap tempur.