• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

by Gusti
1 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa proses aktivasi akun Coretax secara mandiri masih dirasakan rumit oleh sebagian Wajib Pajak. Kondisi ini mendorong Kementerian Keuangan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperjelas panduan serta memperkuat edukasi kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya merespons keluhan yang diterimanya dalam beberapa hari terakhir terkait kesulitan aktivasi akun Coretax tanpa pendampingan petugas pajak.

“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya, dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Lu bisa masuk nggak? Itu kayaknya complicated ya caranya ini ya. Nanti saya nilai deh, saya lihat lagi. Tapi sistemnya sih, kalau ada di kantor Pajak sama orang pajak pasti selesai,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Meski mengakui kerumitan aktivasi mandiri, Purbaya menegaskan bahwa proses tersebut berjalan lancar apabila dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan pendampingan petugas.

Untuk mengatasi kendala di lapangan, Purbaya meminta DJP segera menyusun petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami, sekaligus memperbanyak pelatihan dan sosialisasi bagi Wajib Pajak.

“Sepertinya mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya orang gampang masukinnya tuh. Karena kalau di tempat-tempat di kantor-kantor pajak kan berdatang tuh banyak, KPP pajak itu dibantu masuk semua tuh cepat,” katanya.

Purbaya juga menyampaikan bahwa pengelolaan sistem Coretax secara resmi telah berada di bawah penanganan langsung Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember 2025.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya menggunakan sistem administrasi perpajakan tersebut mulai tahun depan.

Imbauan ini berdampak pada meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak, baik untuk aktivasi akun Coretax maupun pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025, guna memberikan kepastian layanan kepada Wajib Pajak.

Tags: CoratexMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPajakPurbaya Yudhi Sadewa'Wajib Pajak

Gusti

Next Post
Libatkan 13 Kapal, Pencarian 3 WNA Spanyol di Labuan Bajo Diperpanjang

Libatkan 13 Kapal, Pencarian 3 WNA Spanyol di Labuan Bajo Diperpanjang

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pariwisata Harus Jadi Lokomotif Pemulihan Ekonomi Sulsel, Ini Strategi Devo Khadafi

30 Desember 2023
11 MoU Rp648 Triliun Warnai Perjanjian Dagang RI–AS

11 MoU Rp648 Triliun Warnai Perjanjian Dagang RI–AS

20 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Pakar Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Data Biometrik pada Sistem AI Nasional

Pakar Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Data Biometrik pada Sistem AI Nasional

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version