KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa proses aktivasi akun Coretax secara mandiri masih dirasakan rumit oleh sebagian Wajib Pajak. Kondisi ini mendorong Kementerian Keuangan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperjelas panduan serta memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya merespons keluhan yang diterimanya dalam beberapa hari terakhir terkait kesulitan aktivasi akun Coretax tanpa pendampingan petugas pajak.
“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya, dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Lu bisa masuk nggak? Itu kayaknya complicated ya caranya ini ya. Nanti saya nilai deh, saya lihat lagi. Tapi sistemnya sih, kalau ada di kantor Pajak sama orang pajak pasti selesai,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Meski mengakui kerumitan aktivasi mandiri, Purbaya menegaskan bahwa proses tersebut berjalan lancar apabila dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan pendampingan petugas.
Untuk mengatasi kendala di lapangan, Purbaya meminta DJP segera menyusun petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami, sekaligus memperbanyak pelatihan dan sosialisasi bagi Wajib Pajak.
“Sepertinya mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya orang gampang masukinnya tuh. Karena kalau di tempat-tempat di kantor-kantor pajak kan berdatang tuh banyak, KPP pajak itu dibantu masuk semua tuh cepat,” katanya.
Purbaya juga menyampaikan bahwa pengelolaan sistem Coretax secara resmi telah berada di bawah penanganan langsung Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember 2025.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya menggunakan sistem administrasi perpajakan tersebut mulai tahun depan.
Imbauan ini berdampak pada meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak, baik untuk aktivasi akun Coretax maupun pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025, guna memberikan kepastian layanan kepada Wajib Pajak.












