KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek. Penetapan tersangka ikut menyeret ayah, HM Kunang (HMK), yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan status hukum tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025).
“Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan 10 orang yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Delapan orang yang diamankan dan diperiksa intensif oleh KPK terdiri atas Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK, serta enam pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.
“Setelah itu 1×24 jam, Kita harus menentukan ya, Kami harus menentukan sikap. Apakah yang bersangkutan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dari kejutan naik nih. Atau tidak cukup bukti,” kata Asep.
Ia menegaskan, tidak semua pihak yang diamankan otomatis ditetapkan sebagai tersangka karena KPK bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup. Meski terdapat dugaan, hal itu tidak bisa serta-merta dilanjutkan ke proses hukum.
“Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dimasukkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka,” ucap Asep.
Dalam perkara ini, KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), serta satu pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan (SRJ) disangkakan lewat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah panjang kepala daerah yang membayangkan kasus korupsi, sekaligus menjadi alarm keras bahwa praktik suap dalam perizinan proyek masih menjadi penyakit kronis di daerah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran para pihak lain yang diduga terlibat.












