• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya dalam Kasus Tersangka Suap Proyek

by Gusti Ridani
20 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek. Penetapan tersangka ikut menyeret ayah, HM Kunang (HMK), yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan status hukum tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025).

“Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan 10 orang yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Delapan orang yang diamankan dan diperiksa intensif oleh KPK terdiri atas Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK, serta enam pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.

“Setelah itu 1×24 jam, Kita harus menentukan ya, Kami harus menentukan sikap. Apakah yang bersangkutan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dari kejutan naik nih. Atau tidak cukup bukti,” kata Asep.

Ia menegaskan, tidak semua pihak yang diamankan otomatis ditetapkan sebagai tersangka karena KPK bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup. Meski terdapat dugaan, hal itu tidak bisa serta-merta dilanjutkan ke proses hukum.

“Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dimasukkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka,” ucap Asep.

Dalam perkara ini, KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), serta satu pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan (SRJ) disangkakan lewat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah panjang kepala daerah yang membayangkan kasus korupsi, sekaligus menjadi alarm keras bahwa praktik suap dalam perizinan proyek masih menjadi penyakit kronis di daerah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran para pihak lain yang diduga terlibat.

Tags: Ade Kuswara KunangBupati BekasiDugaan KorupsiKasus KorupsiKasus SuapKasus suap proyekKPK

Gusti Ridani

Next Post
Layanan Kesehatan Primer Diperkuat Pascabencana di Sumatra, 800 Puskesmas Direvitalisasi

Layanan Kesehatan Primer Diperkuat Pascabencana di Sumatra, 800 Puskesmas Direvitalisasi

Recommended.

KabarIndonesia.ID

25 Tahun Reformasi, Amnesty Sebut Kebebasan Berekspresi Alami Represi

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Kaperpusnas Sebut Tingkat Literasi Pengaruhi Tingkat Kemiskinan

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version