KabarIndonesia.id — Pemerintah tengah mematangkan aturan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tahun 2026. Di tengah proses penyusunan surat edaran, muncul dorongan dari DPR agar pembayaran THR tidak lagi maksimal H-7, melainkan dimajukan menjadi dua pekan sebelum Idulfitri guna mendukung kelancaran mudik dan perputaran ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, ketentuan pemberian THR tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Menaker dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/2/2026).
Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
Menaker menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pengupahan dan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau THR kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak bayar THR tentu ada sanksinya ya,” kata Menaker.
Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah memajukan batas waktu pembayaran THR menjadi H-14 sebelum Lebaran.
Usulan ini berkaitan dengan rencana penerapan kebijakan work fromwhere (WFA) pada periode mudik dan arus balik Idulfitri 2026.
Menurut Edy, ketentuan pembayaran THR yang masih maksimal H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan WFA yang ditujukan untuk mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus mendorong perputaran perekonomian daerah.
“Jangan H-7 tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Edy.
Ia pun mendorong Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal.
Ia menilai, percepatan pembayaran THR akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya sekaligus menggerakkan konsumsi masyarakat.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal penerapannya, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucap Edy.












