KabarIndonesia–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Melly Kartika, Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (5/8/2025). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Hingga malam hari ini, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pihaknya masih memverifikasi apakah Melly mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang.
Kasus ini sendiri telah menjerat lima tersangka, termasuk Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto. Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar. Penyidikan masih berlanjut dan KPK membuka kemungkinan penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan bukti.












