News  

Kapolres Sleman Dinonaktifkan Buntut Kasus Korban Jambret jadi Tersangka

Buntut Kasus Penjambretan di Sleman, Kapolres Diaktifkan Sementara
Eks Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang menjerat Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret.

Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Audit itu dilaksanakan pada 26 Januari 2026, terkait penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di masyarakat sekaligus berdampak pada citra Polri.

Atas dasar itu, seluruh peserta audit merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman guna mendukung proses pemeriksaan lanjutan yang objektif dan transparan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY dijadwalkan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY. Sertijab diadakan berlangsung Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga turut membantu penyelesaian perkara tersebut. Ia menegaskan kasus penjambretan di Sleman yang berakhir pada kematian pelakunya seharusnya dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua kasus yang terpisah.

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu kasus. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP menangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal itu satu rangkaian,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, kematian pelaku terjadi dalam konteks dingin setelah aksi penjambretan yang termasuk kategori tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, peristiwa itu terekam tangan. Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan izin untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya.

Rikwanto juga menegaskan tidak adanya unsur niat atau kesengajaan untuk membunuh dalam peristiwa tersebut.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Hasilnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penegasan,” tegas Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara ini karena menilai ketidaksesuaian tidak terpenuhi.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa kenikmatan atau hot pengejaran. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

Rikwanto pun menyimpulkan perkara tersebut sebenarnya adalah perkara penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana. Namun karena pelaku meninggal dunia, perkara ini seharusnya dihentikan.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Kasus ditutup. Tidak perlu ada lagi,” pungkas mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.