News  

Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026, Pengawasan Harga Sapi Hidup di RPH Diperketat

Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026, Pengawasan Harga Sapi Hidup di RPH Diperketat
Ilustrasi sapi di RTH (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026, pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup di Rumah Potong Hewan (RPH).

Langkah ini diambil setelah muncul laporan di lapangan yang mengindikasikan adanya penjualan sapi hidup di atas harga acuan maksimal yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga berpotensi memicu kenaikan harga daging sapi di pasar.

Kebijakan pengawasan ini merupakan Arahan Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, untuk menjaga stabilitas harga daging sapi saat kebutuhan masyarakat meningkat pada momen hari besar keagamaan.

“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026,” tegas Mentan Amran dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (11/2/2026).

Mentan Amran menegaskan, kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, apalagi jika memanfaatkan momentum yang meningkatkan permintaan masyarakat.

Sidak di Bekasi dan Cakung, Terindikasi Atas Faktur

Sebagai tindak lanjut, Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang terdiri dari unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Polri, serta dinas perdagangan provinsi dan kabupaten/kota, melakukan inspeksi mendadak di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan indikasi atas faktur pada harga penjualan sapi hidup di tingkat RPH.

Merespons temuan itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengundang pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan pengelola RPH untuk rapat stabilisasi.

Dalam surat undangan rapat itu disebutkan terdapat indikasi penjualan sapi hidup mencapai Rp56.500 per kilogram bobot hidup di tingkat RPH.

Pemerintah Pastikan Harga di Feedloter Sesuai Ketentuan

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan rapat tersebut diadakan untuk memastikan kembali disiplin harga di seluruh rantai pasok demi menjaga stabilisasi harga daging sapi jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026.

“Dan kami pada malam itu juga langsung melakukan penelusuran dan hari ini kami memastikan lagi bahwa ke-3 feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya di atas harga yang ditetapkan pemerintah ini ternyata di harga feedloter-nya sesuai dengan harga yang ditetapkan Rp55.000 per kilogram berat hidup bahkan ada salah satu feedloter itu menjualnya di RPH Rp55.500 (red: dibawah Rp56 ribu),” kata dia, Minggu (8/2/2026)

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pemerintah menyimpulkan harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup bukan berasal dari feedloter, melainkan terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor.

Pemerintah menegaskan, berapa pun jalur distribusinya, harga di tingkat RPH tetap harus mengacu pada kesepakatan yakni Rp56.000 per kilogram bobot hidup.

Agung menekankan disiplin ini penting agar harga daging sapi di pasar tetap sesuai ketentuan pemerintah.

“Hal ini tentu akan menjaga harga daging sapi di pasar di bawah atau paling tidak itu di batas harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 di mana harga daging sapi paha depan maksimal Rp130.000 dan paha belakang maksimal Rp140.000,” kata Agung.

Gapuspindo Tegaskan Komitmen Ikuti Harga Acuan

Dari sisi pelaku usaha, komitmen mengikuti kebijakan pemerintah yang disampaikan Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano.

“Tadi Arahan pak Dirjen menyampaikan kepada kami dan kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dijen dengan harga tersebut,” ujar Djoni.

Gapuspindo, lanjut dia, akan segera mengomunikasikan kembali ketentuan itu kepada seluruh pelanggan, termasuk distributor.

“Tadi juga Arahan pak Dirjen diminta seluruh anggota Gapuspindo akan mengkomunikasikan ke semua pelanggannya bahwa harga di RPH itu 56.000. Kalau pelanggan distributor melanjutkan ke distributor lain, silakan tapi harganya tetap Rp56.000,” ujarnya.

Pengelola RPH dan Polri Siap Kawal, Pelanggar Bisa Diputuskan Kerja Sama

Dari pihak pengelola RPH, Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, memastikan pengawasan akan diperketat untuk menjaga disiplin harga di area pemotongan.

Ia juga menyebut koordinasi dengan asosiasi akan segera dilakukan agar implementasi berjalan cepat. Bila ditemukan pelanggaran, maka saya siap mengambil langkah tegas dengan dukungan aparat.

“Kami menyampaikan bahwa meminta bantuan juga dari pihak kepolisian agar mendampingi kami apabila terjadi kami memutuskan untuk memutuskan hubungan dengan pemotong pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan,” katanya.

Dukungan juga datang dari unsur penegak hukum. Perwakilan Satgas Pangan Polri menyatakan kesiapan untuk mengawal stabilisasi harga.

“Kami pada intinya adalah Satgas Pangan POLRI kami siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan para pihak dalam hal ini Kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan dan menjamin stabilisasi harga pokok pangan dalam hal ini mungkin adalah daging sapi,” ujarnya.

Dengan pengawasan aktif dan respons cepat dari pemerintah, asosiasi, pengelola RPH, hingga aparat, stabilisasi harga diharapkan terjaga sehingga pasokan tetap aman dan masyarakat dapat memperoleh daging sapi dengan harga wajar hingga periode Ramadhan dan Idulfitri 2026.