KabarIndonesia.id — Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan komitmen perusahaan untuk bersikap kooperatif dalam mendukung langkah pendalaman yang tengah dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait upaya pemulihan lingkungan di wilayah operasi perusahaan.
“Kami juga siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel,” kata Arya dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/6).
Arya menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan dukungan berbagai pihak pemerintah, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat, yang telah berperan aktif dalam pengawasan terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa kehadiran para pejabat tersebut di lokasi tambang Gag Nikel mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat setempat serta mendukung keberlanjutan sektor pertambangan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.
Arya juga memastikan bahwa wilayah tambang Gag Nikel tidak berada dalam kawasan resmi Geopark Raja Ampat. Berdasarkan data yang tersedia di situs resmi Geopark Raja Ampat, kawasan geopark tersebut mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—dengan Pulau Gag berada di luar cakupan tersebut.
“Pulau Gag secara geografis terletak cukup jauh dari keempat pulau utama Geopark Raja Ampat. Karena itu, kegiatan pertambangan Gag Nikel tidak berada dalam zona geopark,” jelas Arya. Ia menambahkan bahwa informasi batas wilayah Geopark Raja Ampat yang dijadikan rujukan bersumber dari riset yang disponsori oleh Gag Nikel sendiri.
Menurut Arya, berbagai upaya telah dilakukan perusahaan untuk menerapkan operasional berkelanjutan yang tidak merusak ekosistem Pulau Gag. “Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag,” ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan tengah mengevaluasi ulang persetujuan lingkungan terhadap empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian ekologis serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa peninjauan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, dua putusan penting dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil tanpa syarat tertentu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian pulau-pulau kecil, termasuk dalam menghadapi tekanan terhadap lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif.












