News  

DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru

DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru
Ilustrasi KUHP (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui penerbitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara yang menyampaikan kritik, termasuk terhadap pemerintah, agar tidak dipidana secara sewenang-wenang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan, dua regulasi anyar tersebut dirancang untuk meninggalkan paradigma lama hukum pidana yang represif.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru justru menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan bagi masyarakat, bukan alat kekuasaan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur delik dalam pasal.

Sementara itu, KUHAP lama belum mengenal konsep restorative justice serta membuka ruang subjektivitas yang tinggi dalam penahanan.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Dalam sistem ini, penjatuhan pidana tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur tersebut.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang lebih aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.

Selain itu, syarat penahanan dibuat lebih objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta diwajibkannya penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Ia menilai, kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran, sehingga untuk memahami makna substantif dari sebuah pernyataan, aparat penegak hukum harus menilai sikap batin orang yang menyampaikannya.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.