• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru

by Gusti
12 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui penerbitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara yang menyampaikan kritik, termasuk terhadap pemerintah, agar tidak dipidana secara sewenang-wenang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan, dua regulasi anyar tersebut dirancang untuk meninggalkan paradigma lama hukum pidana yang represif.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru justru menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan bagi masyarakat, bukan alat kekuasaan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur delik dalam pasal.

Sementara itu, KUHAP lama belum mengenal konsep restorative justice serta membuka ruang subjektivitas yang tinggi dalam penahanan.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Dalam sistem ini, penjatuhan pidana tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur tersebut.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang lebih aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.

Selain itu, syarat penahanan dibuat lebih objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta diwajibkannya penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Ia menilai, kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran, sehingga untuk memahami makna substantif dari sebuah pernyataan, aparat penegak hukum harus menilai sikap batin orang yang menyampaikannya.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

Tags: Anggota DPR RIKUHAPKUHPUU BaruUU HukumUU KUHAP

Gusti

Next Post
Banjir Rendam Jakarta, Polisi Izinkan Motor Masuk Tol

Banjir Rendam Jakarta, Polisi Izinkan Motor Masuk Tol

Recommended.

Gejolak Timur Tengah Dongkrak Harga Emas Antam, Tembus Rp 3,1 Juta per Gram

Di Tengah Kejatuhan IHSG, Emas Antam Terbang ke Rp2.968.000 per Gram

28 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Fitur Telekonsultasi Dokter Pribadi Alodokter Siap Dampingi Pasien COVID-19

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version